Dari bagan Uniform Occupational Fraud Classification System tersebut, The ACFE membagi Fraud (Kecurangan) dalam 3 (tiga) jenis atau tipologi berdasarkan perbuatan yaitu :
1. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/ pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/ dihitung (defined value).
2. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi (Corruption)
Melibatkan eksekutif, manajer, atau karyawan perusahaan dalam bentuk kolusi dengan pihak luar. Empat jenis umum korupsi yaitu penyuapan, pemberian hadiah yang ilegal, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang bernilai ekonomi.
Sumber :
Hall, James A. 2007. Sistem Informasi Akuntansi Buku 1 Jilid 4. Jakarta: Salemba 4
Hall, James A. 2007. Sistem Informasi Akuntansi Buku 1 Jilid 4. Jakarta: Salemba 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar